Siap Dibawa ke Paripurna, RUU BUMN Upaya Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti agenda Pengambilan Keputusan RUU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Foto : Farhan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Usai pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan Pemerintah, maka RUU tentang Perubahan UU BUMN selanjutnya akan disahkan pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2/2025) mendatang. Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti agenda Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan UU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Diketahui, pembahasan RUU tentang Perubahan UU BUMN adalah dalam rangka mendorong agar BUMN menjadi lebih adaptif dan modern dalam mengantisipasi tantangan kedepannya. Serta menguatkan tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan efisiensi dan serta perluasan BUMN dalam mensejahterakan masyarakat secara merata.
"Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) hari Selasa, Selasa (pekan) depan," ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti agenda tersebut.
Dirinya menjelaskan RUU Tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) ini telah dibahas dengan sejumlah pihak sepanjang bulan Januari 2025. Baginya, secara singkat, tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I untuk RUU BUMN.
“Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita”
"Kita juga tanya pemerintah apakah (pengambilan keputusan tingkat I) bisa hari ini, pemerintahnya (menyampaikan) bisa, makanya kita langsung selesaikan, begitu saja," pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, sebagai salah satu perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan RUU BUMN, menegaskan RUU BUMN memiliki urgensi yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Sebab itu, jelasnya, pengambilan keputusan tingkat I perlu dilakukan di hari libur pekan ini.
"Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita. Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan dalam RUU BUMN terdapat tiga poin penting direvisinya UU tersebut. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN. Kedua, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, dengan RUU BUMN dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya. (um/rdn)